Jumat, 29 Maret 2013

PAKET SOAL UJIAN NASIONAL 2013

PAKET SOAL UJIAN NASIONAL 2013
Dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dipastikan setiap siswa akan mengerjakan paket soal yang berbeda. Karena dalam satu ruang ujian disiapkan 20 paket soal yang ditandai dengan barcode, tidak seperti tahun lalu yang hanya menggunakan lima variasi soal. Tujuannya, agar siswa lebih konsentrasi dalam mengerjakan soal ujiannya, daripada harus mencoba melakukan kecurangan selama ujian berlangsung.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) M. Aman Wirakartakusumah, Kamis (7/3), di Jakarta. “Dalam bahasa positifnya, tujuan variasi soal adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mengerjakan soalnya masing-masing,” tuturnya.

Variasi soal ini selain bertujuan untuk mengecilkan kemungkinan siswa melirik jawaban teman di sebelahnya, juga menutup kemungkinan oknum tertentu yang mungkin akan melakukan kecurangan selama ujian berlangsung. “Kalau dulu siswa disuruh bawa telepon seluler saat ujian agar mudah mentransfer jawaban yang dianggap sebagai kunci, sekarang kita tutup kemungkinan kecurangan disitu,” kata Aman.

Tak hanya dalam pelaksanaan, Aman menjelaskan, fungsi pengawasan di percetakan dan saat distribusi soal pun diperketat. Baik distribusi dari percetakan ke titik akhir, maupun dari lokasi ujian ke lokasi pemindaian. Kemdikbud dan BSNP menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan dalam proses pencetakan soal dan distribusi soal ke titik terakhir, yaitu satuan pendidikan. “Setelah diserahkan ke kepala sekolah, maka polisi tidak lagi bertanggung jawab atas ujian. Semua proses ujian berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah,” jelasnya.

Demikian pula dengan pengawas ujian, tidak hanya terdiri dari pengawas ruang saja, tapi juga pengawas dari perguruan tinggi ikut terjun mengawasi jalannya ujian. Aman menuturkan, kalau dulu ada peraturan bahwa selain pengawas ruang tidak boleh masuk ke ruang ujian, maka sekarang diperluas bahwa selain pengawas UN dilarang masuk ruang kelas. “Kalau dulu pengawas dari perguruan tinggi tidak bisa menangkap basah jika ada pengawas yang tertidur atau merokok karena tidak boleh masuk kelas, sekarang jika terjadi hal seperti itu pengawas dari perguruan tinggi bisa mencatat nama pengawas tersebut dan melaporkannya,” terangnya.

Baiklah kami rekapkan pada jenis pelanggaran yang bisa dilakukan pengawas berjumlah sekitar 8 dan jenis pelanggaran yang bisa diperbuat siswa peserta berjumlah sekitar 7, masing-masing beserta sanksinya secara umum.

Pengawas Ruang UN

a. Pelanggaran ringan meliputi:
1. lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
2. lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian

b. Pelanggaran sedang meliputi:
1. tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
2. memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan

c. Pelanggaran berat meliputi:
1. memberi contekan | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
2. membantu peserta ujian dalam menjawab soal | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
3. menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
4. mengganti dan mengisi LJUN | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan

Peserta UN

a. Pelanggaran ringan meliputi:
1. Meminjam alat tulis dari peserta ujian | Sanksinya :peringatan tertulis
2. Tidak membawa kartu ujian | Sanksinya : peringatan tertulis

b. Pelanggaran sedang meliputi:
1. membuat kegaduhan di dalam ruang ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
2. membawa HP di meja kerja peserta ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan

c. Pelanggaran berat meliputi:
1. Membawa contekan ke ruang ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
2. Kerjasama dengan peserta ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus

Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya.

Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam UN 2013 ini, kata Aman, tidak hanya peserta UN saja yang mendapat sanksi, pengawasnya pun akan mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Demikian informasi kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Sumber: Kemdikbud

0 komentar:

Posting Komentar